KRIMINALITAS DIBAWAH UMUR PERSPEKTIF TEORITIS DAN PRAKSIS

Defnisi anak
Definisi anak dibagi menjadi 2 :

UU No. 23/2002 tentang PA : anak adalah seorang manusia yang sedang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sebelum berumur 18tahun termasuk janin dalam kandungan.

CRC :  Anak adalah setiap manusia yang berumur 18 tahun, kecuali oleh undang-undang (negara) yang berlaku bagi anak, kedewasaan dicapai lebih awal. Dengan rumusan ini CRC tidak menentukan usia batas awal usia anak (start of childhood) tetapi menentukan batas akhir usia anak (end of childhood) dengan mempertimbangkan situasi domestik (belief, culture, dsb)

Sebelum ada UU SPPA :
·        *  Pemantauan KPAI sejak 2007-2012 mayoritas kasus ABH diselesaikan melalui pengadilan
·       * Sebelum ada UU SPPA selama 5 tahun terakhir rata-rata setiap tahun 7000 anak dipenjarakan karena tipiring : bentuk kejahatan ringan seperti mencuri, tawuran, dsb. , tidak mendapatkan dukungan pengacara, 90% di antaranya dijatuhi hukuman dan penjara.
·        * Jumlah anak di lapas cenderung meningkat

Situasi anak dalam lapas :
·      * 84% diantaranya ditempatkan di penjara orang dewasa. Mereka lebih rentan menjadi korban berbagai tindak kekerasan di napi dewasa.
·     *  Jumlah lapas anak yang terbatas, 17 unit di seluruh Indonesia (2002), belum ada  laporan mengenai penambahan unit
·    * Gejala over capacity ditemui pada hampir  semua lapas, misalnya lapas anak tangerang kapasitas untuk 220 anak dihuni oleh 343 anak, rutan pondok bambu kapasitasnya 504 orang dihuni 854 perempuan dan 364 anak, rutan kebon waru kapasitas 780 orang dihuni 1482 orang. Lapas martapura kapasitas 200 orang dihuni sekitas 800 orang

Bentuk kekerasan :
·        * Hasil pemantauan KPAI (2011), 80% anak yang masuk lapas pernah mengalami kekerasan.
·         *Jenis kekerasannya berupa :
-          Fisik, bentuk kekerasannya dipukul, ditampar, dikurung, dsb.
-          Seksual, bentuk kekerasannya berupa sodomi, diperkosa, dilecehkan, dicium paksa dsb.
-          Psikis, kekerasannya berupa dimarahi, dicemooh, dihina, diancam, dibentak dsb.

Kekerasan Terhadap anak :
Kekerasan terhadap anak mencakup semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera, ataupun kerugian terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.

Tempat terjadinya kekerasan :
·         Kekerasan di lingkungan rumah dan keluarga (violence in the home and family);
·         Kekerasan di lingkungan sekolah dan lingkungan pendidikan (violence in the school and education settings);
·         Kekerasan di komunitas dan jalan (violence in the community and on the streets);

Kekerasan berbasis gender :
·        * Kekerasan dapat terjadi pada anak laki-laki dan anak perempuan.
·      *Dalam masyarakat patriarkhis, anak perempuan lebih rentan mengalami kekerasan daripada anak      laki-laki.
·    *Diskriminasi terhadap anak perempuan dapat menimbulkan kekerasan yang kompleks pada anak perempuan
·         *Belum ada data yang terpilah tentang KTA

Perlindungan terhadap anak (UU PA PASAL 1.2) :
·     *Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
·         *Pengasuhan dan pendidikan anak dengan cinta
·         *Lingkungan yang ramah terhadap anak

ABH :
·         Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi sanksi tindak pidana (Pasal 1.2).

Diversi :
·         Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1.7).

Perspektif sosiologi menganalisis kriminalitas dibagi menjadi 3 yaitu :
·         *Kejahatan
  Kejahatan merupakan pola tindakan yang merugikan.
·        
      *Perilaku menyimpang
   Pola tindakan yang bertentangan dengan pesan moral masyarakat.

·         *Kenakalan
  Merupakan tindakan yang dilakukan bila dilakukan oleh orang dewasa yang bisa juga disebut sebagai kejahatan atau perilaku yang menyimpang. Disebut kenakalan karena belom ada konsekuensi tanggung jawab hukum yang penuh bagi anak, karena pelanggaran tersebut lebih mencerminkan belum berhasilnya orang dewasa atau masyarakat.


Komentar

Postingan Populer