KRIMINALITAS DIBAWAH UMUR PERSPEKTIF TEORITIS DAN PRAKSIS
Defnisi anak
Definisi anak dibagi
menjadi 2 :
UU No. 23/2002 tentang
PA
: anak adalah seorang manusia yang sedang tumbuh dan berkembang mencapai
kedewasaan sebelum berumur 18tahun termasuk janin dalam kandungan.
CRC
: Anak adalah setiap manusia yang
berumur 18 tahun, kecuali oleh undang-undang (negara) yang berlaku bagi anak,
kedewasaan dicapai lebih awal. Dengan rumusan ini CRC tidak menentukan usia
batas awal usia anak (start of childhood) tetapi menentukan batas akhir usia
anak (end of childhood) dengan mempertimbangkan situasi domestik (belief,
culture, dsb)
Sebelum ada UU SPPA :
· * Pemantauan KPAI sejak 2007-2012
mayoritas kasus ABH diselesaikan melalui pengadilan
· * Sebelum ada UU SPPA selama 5 tahun
terakhir rata-rata setiap tahun 7000 anak dipenjarakan karena tipiring : bentuk
kejahatan ringan seperti mencuri, tawuran, dsb. , tidak mendapatkan dukungan
pengacara, 90% di antaranya dijatuhi hukuman dan penjara.
· * Jumlah anak di lapas cenderung meningkat
Situasi anak dalam
lapas :
· * 84% diantaranya ditempatkan di penjara
orang dewasa. Mereka lebih rentan menjadi korban berbagai tindak kekerasan di
napi dewasa.
· * Jumlah lapas anak yang terbatas, 17 unit
di seluruh Indonesia (2002), belum ada
laporan mengenai penambahan unit
· * Gejala over capacity ditemui pada
hampir semua lapas, misalnya lapas anak
tangerang kapasitas untuk 220 anak dihuni oleh 343 anak, rutan pondok bambu
kapasitasnya 504 orang dihuni 854 perempuan dan 364 anak, rutan kebon waru
kapasitas 780 orang dihuni 1482 orang. Lapas martapura kapasitas 200 orang
dihuni sekitas 800 orang
Bentuk kekerasan :
· * Hasil pemantauan KPAI (2011), 80% anak
yang masuk lapas pernah mengalami kekerasan.
· *Jenis kekerasannya berupa :
-
Fisik, bentuk kekerasannya dipukul,
ditampar, dikurung, dsb.
-
Seksual, bentuk kekerasannya berupa
sodomi, diperkosa, dilecehkan, dicium paksa dsb.
-
Psikis, kekerasannya berupa dimarahi,
dicemooh, dihina, diancam, dibentak dsb.
Kekerasan Terhadap anak
:
Kekerasan terhadap anak
mencakup semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional,
pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain
yang mengakibatkan cidera, ataupun kerugian terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
Tempat terjadinya
kekerasan :
·
Kekerasan di lingkungan rumah dan
keluarga (violence in the home and family);
·
Kekerasan di lingkungan sekolah dan
lingkungan pendidikan (violence in the school and education settings);
·
Kekerasan di komunitas dan jalan
(violence in the community and on the streets);
Kekerasan berbasis
gender :
· * Kekerasan dapat terjadi pada anak laki-laki
dan anak perempuan.
· *Dalam masyarakat patriarkhis, anak
perempuan lebih rentan mengalami kekerasan daripada anak laki-laki.
· *Diskriminasi terhadap anak perempuan
dapat menimbulkan kekerasan yang kompleks pada anak perempuan
· *Belum ada data yang terpilah tentang KTA
Perlindungan terhadap
anak (UU PA PASAL 1.2) :
· *Hak anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah dan negara
· *Pengasuhan dan pendidikan anak dengan cinta
· *Lingkungan yang ramah terhadap anak
ABH :
·
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah
anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan
anak yang menjadi sanksi tindak pidana (Pasal 1.2).
Diversi :
·
Diversi
adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses diluar peradilan pidana (Pasal 1.7).
Perspektif sosiologi
menganalisis kriminalitas dibagi menjadi 3 yaitu :
· *Kejahatan
Kejahatan
merupakan pola tindakan yang merugikan.
·
*Perilaku menyimpang
Pola
tindakan yang bertentangan dengan pesan moral masyarakat.
· *Kenakalan
Merupakan
tindakan yang dilakukan bila dilakukan oleh orang dewasa yang bisa juga disebut
sebagai kejahatan atau perilaku yang menyimpang. Disebut kenakalan karena belom
ada konsekuensi tanggung jawab hukum yang penuh bagi anak, karena pelanggaran
tersebut lebih mencerminkan belum berhasilnya orang dewasa atau masyarakat.
Komentar
Posting Komentar